Buku ini membahas tahap-tahap melakukan penelitian ilmiah, sejarah perkembangan pendidikan hukum, ilmu sosial dan hukum adat di Indonesia. Buku ni juga mereview dinamika perkembangan ilmu hukum dari satu masa ke masa yang lain.
Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur; untuk tercapai ketertiban diperlukan kepastian dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat; tujuan kedua setelah ketertiban adalah keadilan, yang isi keadilan ini berbeda - beda menurut masyarakat dan zamannya. dalam hal seorang penegak hukum manafsirkan …