Buku ini menghadirkan kajian komprehensif tentang penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia yang berklausal arbitrase, didasari oleh timbulnya konflik norma akibat ketidakjelasan ketentuan dalam UU kepailitan no 4 tahun 2998 dan UU Arbitrase No. 30 tahun 1999.
This book assumes a broad definition of policy analysis. It recognizes that analysis relevant to understanding the policy decisions maybe undertaken from a number of useful viewpoints.