Eksistensi atau keberadaan hukum privat/hukum perdata berawal dari adanya pembagian hukum menurut isisnya oleh ahli hukum Romawi yaitu Domitius Ulpianus.Pembagian hukum publik dan hukum privat/hukum perdata dianut oleh Negara-negara yang menganut system hukum Eropa kontinental atau sistem civil law, termasuk Indonesia. Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia tidak terlepas dari pluralis…
Dalam substansi buku Hukum Pidana ini sudah mengandung Sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang ber-sambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam kupasan dari Bab I – Bab XIV, dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya …