Tanah ulayat merupakan hak komunal masyarakat hukum adat yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Namun, dalam praktiknya pengakuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah ulayat yang diambil alih oleh negara serta implikasi yuridis pengaturannya berdasarkan Pasal 3 UUPA. Metode penelitian yang digunak…
Penelitian ini menganalisis keabsahan penitipan ijazah oleh perusahaan di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Pasal 1320, 1332, 1337, 1338, dan 1365 KUHPerdata serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Menggunakan metode yuridis normatif empiris melalui wawancara dengan tiga mantan pekerja dan pejabat Disnakertrans Tulungagung, serta analisis dokumen surat pernyataan…
Pembagian kewenangan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Permasalahan utama dalam penelitian ini berangkat dari rumusan norma yang tidak memberikan batasan kewenangan secara tegas, khususnya melalui frasa “yang menjadi kewenangannya” dan pengecuali…
Dalam perkembangannya, kegiatan keruangangkasaan tidak hanya terbatas untuk tujuan militer dan riset keilmuan, tetapi meluas ke bidang lain, seperti telekomunikasi, penyiaran, metereologi, dan penginderaan jarak jauh. Hukum ruang angkasa telah menjadi sistem hukum baru berbasis teknologi yang merupakan cabang dari hukum internasional. Hukum ruang angkasa bukan hanya didasarkan atas prinsip-…
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Salah satu bentuk pembangunan tersebut adalah pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang menimbulkan dampak hukum bagi pemegang hak atas tanah, khususnya terkait…
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Hadi Tjahjanto, mengemban amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap. Percepatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 19 UU Pokok-Pokok Agraria. Implementasi dari kegiatan pendaftaran tanah merupakan pelaksanaan dari hukum agraria/pertanahan yang pada haki…