Hukum adat menjadi mata kuliah penting bagi setiap fakultas hukum ataupun Syariah di setiap perguruan tinggi maupun Universitas di Indonesia. Tujuannya adalah agar pemahaman setiap mahasiswa dalam bidang keilmuan dapat menyeluruh tentang sistem hukum yang hidup di Indonesia. Hukum adat sebagai salah satunya, Indoensia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum baik yang telah hidup dan berkem…
Eksistensi atau keberadaan hukum privat/hukum perdata berawal dari adanya pembagian hukum menurut isisnya oleh ahli hukum Romawi yaitu Domitius Ulpianus.Pembagian hukum publik dan hukum privat/hukum perdata dianut oleh Negara-negara yang menganut system hukum Eropa kontinental atau sistem civil law, termasuk Indonesia. Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia tidak terlepas dari pluralis…