Sehubungan dengan perkembangan modernisasi, maka dapat diperkirakan adanya pergeseran tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Pergeseran tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Sedangkan pergeseran tata nilai negatif para pelajar masa kini ke arah nilai-nilai budaya hukum. Berita tentang kejahatan akhir-akhir ini sering mewarnai lem…
Telah banyak orang tahu bahwa hutan Indonesia merupakan hutan tropis di gugusan jambrud khatulistiwa itu indah dan mempesona. Tak heran, dunia menyatakan hutan di Indonesia sebagai paru-paru dunia. Ibarat tubuh manusia, paru-paru memang sebuah organ penting. Tanpanya, manusia tak bisa bernafas dan akibatnya akan mati. Salah satu permasalahan yang sangat krusial di bidang lingkungan hidup, khu…
Banyak terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan luka-luka terhadap tersangka, hal ini disebabkan karena ketidakpuasan penyidik terhadap keterangan yang diberikan oleh tersangka yang seringkali membuat kesulitan penyidik dalam pemeriksaan sehingga kadang-kadang membuat lepas kontrol akhirnya dapat mengakibatkan suatu pemeriksaan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nom…
Semakin meningkatnya jumlah kendaraan yang beredar dari tahun ke tahun dampak juga membawa pengaruh terhadap keamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan kemacetan lalu lintas. Sehubungan dengan pemikiran yang mengarah pada tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan umum, maka penu…
Dalam suatu perkawinan tidak lepas dari ketulusan seseorang untuk menjalani sebuah bahtera rumah tangga, disana harus ada rasa saling menyayangi, ikhlas, ridho, dan niat karna Allah, karena perkawinan itu adalah perintah dari Allah SWT dan kita sebagai umat manusia yang tak lain adalah ciptaannya harus mematuhi perintahnya serta ingin mencari pahala dijalanNya. Salah satu asas yang terkandung d…
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah produk kolonial yang diciptakan oleh Pemerintahan Hindia Belanda dalam bentuk wet (undang-undang) diberlakukan di Pemerintahan Hindia Belanda dan setelah Indonesia merdeka, melalui pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dinyatakan berlaku di Indonesia. Produk hukum kolonial ini adalah undang-undang yang di dalam…