Lahirnya UU Kepalitan dan PKPU sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU No. 37 2004 merupakan jawaban dan salah satu solusi untuk menangani perkara utang piutang yang timbul dalam masyarakat sehingga konsekuensi logis aspek tersebut menuntut adanya polarisasi penyelesaian perkara yang harus bersifat relatif cepat, adil, terbuka dan efektif serta sifat pembuktian yang sederhana yang apabila bert…
Bank sebagai lembaga keuangan berfungsi sebagai financial intermediary antara dua belah pihak, yakni yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana. Sebagai lembaga keuangan bank tidak hanya terfokus pada perannya sebagai perantara, tetapi juga turut bertanggungjawab dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara atau wilayah. Karena dalam kegiatan penyaluran dana aka nada dinvestasikan sebagian dana ked…