Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collabolatpr dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblowet dan justice collabolator khususnya dalam upayah penanggulangan organized crime di Indinesia yang tercermin dilakukan LPSK, Pengadil…
Sejumlah transaksi yang dilakukan Atut di berbagai negara mengenai gaya konsumtifnya mulai terendus, bahkan aset-aset yang dimilikinya beserta keluarga yang tersebar dan mencurigakan