Hukum pidana materill (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanki hukum berupa ancaman pidanan baik sanksi hukum berupa ancaman pidana baik saksi pidanan maupun sanki tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil (law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan m…