Laporan Komnas HAM 2022 mencatat bahwa seringkali terjadi konflik antara masyarakat dengan wilayah konsesi investasi, termasuk kasus Pulau Rempang dan Desa Wadas, menunjukkan problem hukum dalam perlindungan hak masyarakat adat dan lokal dalam konteks investasi. Pasal 15 huruf d UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan penanam modal "menghormati tradisi budaya masyarakat sek…
Penelitian ini menganalisis implementasi tradisi Merariq Kodeq (perkawinan di bawah umur) pada masyarakat Suku Sasak di Desa Sukadana, Lombok Timur. Menggunakan metode yuridis empiris, studi ini menemukan bahwa praktik tersebut masih marak akibat faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, dan kuatnya legitimasi tokoh adat, meskipun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dampak …
Penelitian ini merupakan upaya untuk menjelaskan mengenai permasalahan penyempurnaan jenis kelamin (pergantian jenis) kelamin bagi penderita dysphoria gender (disporia gender) atau disebut dengan istilah transeksual yaitu bentuk gangguan identitas gender berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara 583/Pdt.P/2016/PN.Sby kemudian terfoku…
Perkawinan sebagai institusi hukum dan sosial di Indonesia mensyaratkan adanya persetujuan bebas dari kedua calon mempelai sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tradisi perkawinan adat yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, salah satunya praktik kawin tangkap yang masih dijumpai pada masya…