Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyalahguna minuman keras sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban umum, sebagaimana Pelaku Penyalahguna Minuman Keras tersebut dapat mengakibatkan orang itu menjadi mabuk atau hilang kontrol, dengan demikian maraknya mengonsumsi minuman keras yang disalahgunakan dapat menimbulkan keresahan masyarakat,…
Perzinahan akan dipandang tercela atau dilarang dalam KUHP jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan. Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia yang didengung-dengungkan selama ini, diharapkan banyak membuat perubahan-perubahan baru mengenai kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pasal 284 KUHP itu diperlukan adanya suatu vleeslij…