Budaya telah memberikan kontribusi besar dalam membentuk tradisi masyarakat. Termasuk juga tradisi kontrak mahar perkawinan yang tetap dilestarikan hingga sekarang oleh masyarakat Nagekeo/Flores. Tradisi ini dilaksanakan secara turun temurun tanpa diketahui pasti kapan munculnya. Menurut masyarakat Nagekeo, upacara pemberian mahar perkawinan ini sebagai tanda tanggung jawab lelaki kepada calon …
Undang-undang Perkawinan menentukan batas umur untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Tapi kenyataan di lapangan menunjukan banyaknya perkawinan yang di langsungkan di bawah umur, tetapi dari tahun ke tahun pelaksanaan perkawinan di bawah umur tersebut semakin menurun. Perkawinan anak di bawah umur ini, disebabkan oleh beberapa faktor yakni ekonomi kedua orang tua; faktor pendidika…
Perkawinan adalah ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat. Selain itu perkawinan menurut hukum adat juga merupakan salah satu aza pokok, hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat atau sukuyang sempurna. D…
Persoalan perkawinan dalam kehidupan manusia bukan hanya sekedar menyangkut masalah biologis sebagai wujud hubungan dua anak manusia antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengandung aspek sosial, hukum dan agama sehingga perlu untuk dilihat dari banyak aspek terutama dari aspek hukum dan agama. Ditinjau dari sudut hukum, perkawinan adalah merupakan sebuah perbuatan hukum dimana se…
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui hubungan sikap suami dengan keharmonisan perkawinan. Subjek pada penelitian ini adalah suami dari dosen Universitas Merdeka Malang, sebanyak 67 suami dari dosen yang mengajar di Universitas Merdeka Malang. Metode pengumpulan data menggunakan kuisioner dengan menggunakan skala keharmonisan perkawinan dan sikap suami.…
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan harus dilandaskan hukum masing-masing agamanya dan juga hukum positif Indonesia. Yang dimaksud dengan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan adalah semua perbuatan hukum yang berhubungan dengan ikatan suami istri, seperti perkawinan, perceraian dan pembatalan perkawin…
Penelitian ini merupakan tolak ukur dari penerapan perundang-undangan di Indonesia No.1 Tahun 1974 dalam mengatur hal-hal yang menyangkut tentang pekawinan, yang khususnya membahas perkawinan poligami. Pernyataan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana prosedur pelaksanaan poligami di wilayah Pengadilan Agama Kota Malang? (2) Faktor dan kondisi seperti apa yang meny…
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan analisis data deskriptif. Komunikasi dan budaya menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu fenomena komunikasi antarbudaya menjadi fenomena sosial yang kerapkali terjadi di masyarakat. Komunikasi antarbudaya juga ditemukan dalam perkawinan beda etnis. Perkawinan beda etnis kini menjadi suatu hal yang …
Perkawinan dalam arti “Perikatan adat”, ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum adat, yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan di Nagekeo adalah menganut sistem Perkawinan Patrilinear, dimana pihak laki-laki berkewajiban memberi sesuatu yang berharga berupa barang, hewan dan uang kepada pihak perempuan. Pasca berlakunya Undang – Undang …
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dikarenakan ditemukan perkara permohonan pembatalan perkawinan yang disebabkan oleh akta cerai palsu. Pemohon disini mengajukan permohonan pembatalan nikah pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Bahwa Termohon I (suami dari Pemohon) telah menikah dengan Termohon II tanpa seizin dan sepengetahuan Pemohon serta tanpa izin dari Pengadi…