Eksistensi atau keberadaan hukum privat/hukum perdata berawal dari adanya pembagian hukum menurut isisnya oleh ahli hukum Romawi yaitu Domitius Ulpianus.Pembagian hukum publik dan hukum privat/hukum perdata dianut oleh Negara-negara yang menganut system hukum Eropa kontinental atau sistem civil law, termasuk Indonesia. Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia tidak terlepas dari pluralis…