CD-ROM
Keabsahan Perkawinan Sirri Serta Akibat Hukum Bagi Istri, Anak dan Harta Kekayaan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan pembenaran, perkawinan dilakukan melalui berbagai model seperti kawin bawa lari, kawin kontrak hingga perkawinan yang populer di dalam masyarakat, yaitu kawin sirri. Perkawinan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti, kawin di bawah tangan atau nikah agama yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kator pegawai pencatat nikah (KUA).
Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah; untuk mengetahui keabsahan perkawinan sirri menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan,untuk mengetahui akibat hukum perkawinan sirri bagi istri, anak dan harta kekayaan.
Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang dilakukan denga cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder disamping melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap.
Menurut hukum islam, apapun bentuk dan model perkawinan, sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka perkawinan itu dianggap sah sementara menurut hukum perkawinan indonesia (KHI dan UUP) selain sah menurut agama dan kepercyaannya, suatu perkawinan memiliki kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu di KUA bagi muslim dan KCS bagi non muslim.
Perkawinan sirri banyak menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangganya. Akibat hukum bagi perkawinan yang tidak memiliki akta nikah, secara yuridis suami/ istri dan anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Anak-anak hanya diakui oleh negara sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami dan ayah bioligisnya tidak dapat melakukan tuntutan hukum baik pemenuhan hak ekonomi maupun harta kekayaan milik bersama.
Dampak buruk dari perkawinan sirri merupakan akibat dari pemahaman yang tidak komprehensif terhadap Undang-Undang Perkawinan dan lemahnya penegakan hukum untuk melindungi para korban, sebenarnya pemerintah segera mengamandemen semua produk hukum perkawinan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat yang melindungi semua golongan dan kepentingan
Kata kunci : Perkawinan
Tidak tersedia versi lain