Text
Implementasi pasal 67 ayat (3) uu.no. 27 tahun 2022 terkait larangan pengambilan dan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan (studi pada civitas akademika universitas merdeka malang)
Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait tindakan
pengambilan dan penggunaan data pribadi tanpa izin di kalangan Civitas
Akademika Universitas Merdeka Malang. Latar belakang penelitian ini
adalah meningkatnya penggunaan data pribadi dalam aktivitas akademik
maupun digital serta kurangnya perhatian mahasiswa terhadap
konsekuensi hukum dari penggunaan informasi pribadi tanpa izin.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik simple
random sampling. Dari sebaran responden dari beberapa fakultas—yaitu
Fakultas Teknologi Informasi sebanyak 3 orang, Fakultas Teknik sebanyak
19 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebanyak 16 orang, Program
Diploma Pariwisata 2 orang, Fakultas Psikologi 2 orang , dan Fakultas
Ekonomi dan Bisnis sebanyak 8 orang yang dilibatkan di dalam penelitian
ini. Data dikumpulkan melalui kuesioner daring yang disebarkan melalui
WhatsApp pada tanggal 14–16 November 2025. Data dianalisis secara
kualitatif berdasarkan teori Lawrence M. Friedman dan Soerjono Soekanto
mengenai sistem hukum dan efektivitas hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data
Pribadi masih belum efektif. Sebagian besar responden mengaku pernah
menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, sementara hanya sedikit
yang melaporkan pernah menjadi korban dari tindakan tersebut. Beberapa
faktor memengaruhi rendahnya tingkat implementasi ini, termasuk
kurangnya sosialisasi UU PDP, rendahnya literasi digital dan hukum,
lingkungan sosial yang permisif, serta tidak adanya mekanisme
kelembagaan yang ketat terkait perlindungan data.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Implementasi, Kesadaran Hukum,
Mahasiswa
Tidak tersedia versi lain