Text
Penerapan Aturan Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Keamanan Dan Ketertiban Di Masyarakat Berdasarkan Pasal 13 Undangundang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Di Polresta Malang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan
hukum terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan studi kasus di
Polresta Malang. Fokus penelitian adalah pada efektivitas pelaksanaan
tugas pokok Polri dalam memelihara ketertiban, serta identifikasi faktorfaktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara
mendalam dengan informan kunci di Polresta Malang dan masyarakat
Kelurahan Pisang Candi, serta studi dokumentasi.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi Pasal 13 huruf a oleh Polresta Malang
belum optimal dan cenderung bersifat reaktif. Pendekatan yang dominan
adalah upaya represif (penindakan setelah kejadian), sementara upaya preemtif (pembinaan) dan preventif (patroli rutin) seperti yang diamanatkan
undang-undang belum dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan,
sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan program Polisi RW. Hambatan
utama justru bersumber dari faktor internal Polresta, yaitu budaya
organisasi yang berorientasi pada "output kasus" dan mengukur
keberhasilan dari banyaknya laporan yang ditangani, bukan dari
pencegahan gangguan. Hal ini menyebabkan alokasi sumber daya tidak
optimal untuk kegiatan pencegahan, komunikasi dengan masyarakat
minimal, dan akar masalah sosial di masyarakat tidak tertangani. Di sisi lain,
faktor pendukung seperti dukungan awal masyarakat dan kerangka hukum
yang jelas belum dapat dimanfaatkan maksimal akibat kendala internal
tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan perubahan
paradigma dan budaya kerja internal Polresta Malang menuju pendekatan
yang lebih proaktif dan integratif, dengan merevisi sistem evaluasi kinerja,
memperkuat peran Bhabinkamtibmas, serta membangun kemitraan
strategis yang nyata dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Kata Kunci: Implementasi Penegakan Hukum, Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Kamtibmas), Polresta Malang.
Tidak tersedia versi lain