Text
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan tidak dilaksanakannya
eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Eksekusi merupakan tahap akhir
yang menentukan apakah putusan pengadilan benar-benar dijalankan atau
hanya berhenti sebagai dokumen tertulis. Permasalahan utama yang dikaji
adalah bagaimana ketentuan eksekusi seharusnya dilakukan sesuai hukum
acara pidana, serta akibat hukum yang timbul apabila eksekusi tidak
dijalankan oleh aparat penegak hukum. Tujuan penelitian ini adalah
menjelaskan mekanisme eksekusi putusan pidana, menganalisis akibat
hukum dari kelalaian eksekusi, dan menilai implikasinya terhadap kepastian
hukum, keadilan, efektivitas hukum, serta prinsip negara hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan doktrin hukum. Data diperoleh
melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta
literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan dengan
menghubungkan norma hukum yang berlaku dengan praktik pelaksanaan
eksekusi pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi putusan
pidana bersifat wajib dan imperatif, sehingga tidak boleh ditunda tanpa
alasan hukum yang sah. Kelalaian dalam melaksanakan eksekusi
menimbulkan akibat hukum yang luas: terhadap terpidana (status hukum
ambigu dan stigma sosial), terhadap kejaksaan sebagai pelaksana
(pertanggungjawaban administratif dan etik), terhadap sistem peradilan
pidana (melemahkan kepastian hukum dan efektivitas), terhadap prinsip
supremasi hukum dan negara hukum (munculnya praktik impunitas), serta
terhadap masyarakat dan korban (hilangnya rasa keadilan dan
kepercayaan publik).
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa eksekusi pidana
adalah kewajiban mutlak yang tidak dapat ditunda atau diabaikan, karena
menjadi jaminan tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan legitimasi
negara hukum.
Kata Kunci: Putusan, Eksekusi Pidana, Kejaksaan, Kepastian hukum,
negara hukum.
Tidak tersedia versi lain