Text
Implementasi Pasal 10 Undang-Undang Ri No.23 Tahun 2004 Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Kepolisian Resor Satuan Ppa Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur)
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi
manusia yang masih banyak terjadi dan berdampak serius terhadap
perempuan sebagai korban, baik secara fisik maupun psikologis. Negara
memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum guna menjamin
rasa aman, keadilan, dan pemulihan bagi korban. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan
korban kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi hambatan
yang dihadapi dalam praktik penegakannya. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di
Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, serta didukung oleh
data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum
terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga telah dilaksanakan
melalui pemberian perlindungan sementara, pelayanan kesehatan,
pendampingan hukum dan sosial, serta menjaga kerahasiaan identitas
korban. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Hambatan
yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan sarana
prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, budaya patriarki, serta
rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang menyebabkan korban
enggan melaporkan peristiwa kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan fasilitas
Tidak tersedia versi lain