Text
Analisis Yuridis Perlindungan Hak Khusus Narapidana Bagi Perempuan Hamil Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Perempuan hamil yang menjalani pidana penjara merupakan kelompok rentan yang
memerlukan perlindungan hukum khusus karena kondisi biologis dan psikologisnya,
serta keberadaan janin yang dikandungnya. Negara memiliki kewajiban konstitusional
untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia narapidana, termasuk hak atas
kesehatan, perlakuan manusiawi, dan perlindungan khusus bagi perempuan hamil di
lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan hadir sebagai instrumen hukum yang memperkuat paradigma
pemasyarakatan berbasis hak asasi manusia dengan memberikan pengakuan
terhadap hak dan kebutuhan khusus kelompok rentan. Namun, dalam praktiknya
masih ditemukan berbagai kendala dan ketidaksesuaian antara norma hukum dan
pelaksanaannya di lapangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak narapidana
perempuan hamil menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan serta mengkaji bentuk perlindungan hak khusus bagi narapidana
perempuan hamil di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 telah
memberikan landasan hukum yang cukup kuat dalam menjamin perlindungan hak
khusus narapidana perempuan hamil, khususnya terkait hak atas kesehatan,
makanan bergizi, perlakuan manusiawi, serta perlindungan selama masa kehamilan
dan persalinan. Namun demikian, masih terdapat kekaburan dan kelemahan dalam
aspek implementasi akibat keterbatasan fasilitas, tenaga medis, serta mekanisme
pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
regulasi pelaksana, kebijakan teknis, dan pengawasan yang efektif agar perlindungan
hak narapidana perempuan hamil dapat terwujud secara optimal dan berkeadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Narapidana Perempuan Hamil, Hak Asasi
Manusia, Pemasyarakatan.
Tidak tersedia versi lain