Text
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Deepfake (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur)
Teknologi deepfake meningkatkan risiko penipuan karena manipulasi
wajah dan suara dapat menyerupai figur asli dan memengaruhi
kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis
penegakan hukum Polda Jawa Timur terhadap penipuan dengan modus
deepfake serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum empiris deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data
primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat Direktorat Reserse
Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, sedangkan data sekunder berasal
dari peraturan perundang-undangan dan kepustakaan; data dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga
pengumpulan data, Ditressiber menangani satu perkara pencatutan
identitas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 2025.
Penegakan hukum dilakukan secara preventif melalui patroli siber,
edukasi, dan koordinasi pemblokiran konten, serta secara represif melalui
penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan bukti elektronik, dan pelimpahan
perkara. Penyidik menerapkan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan
Pasal 378 KUHP lama. Kendala meliputi identitas palsu, rekening berlapis,
perpindahan dana yang cepat, penghapusan atau ketidaktersediaan bukti
elektronik, keterlambatan pelaporan, rendahnya literasi digital, serta
lemahnya verifikasi identitas pada platform digital. Kendala tersebut
bersifat teknis-operasional, bukan akibat kekosongan norma. Efektivitas
penegakan hukum bergantung pada keutuhan bukti elektronik, kapasitas
penyidik, koordinasi lintas sektor, kecepatan pelaporan, dan literasi digital
masyarakat. Temuan ini bersifat kontekstual karena bertumpu pada satu
perkara.
Kata kunci: deepfake; penipuan; penegakan hukum; bukti elektronik
Tidak tersedia versi lain