Text
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligent Deepfake Di Indonesia
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) menghadirkan
kemudahan sekaligus risiko penyalahgunaan, salah satunya melalui
teknologi deepfake yang memungkinkan manipulasi citra, suara, dan video
secara realistis. Penyalahgunaan teknologi ini berpotensi menimbulkan
tindak pidana, seperti pencemaran nama baik, penipuan, dan kekerasan
seksual berbasis elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pengaturan hukum terkait deepfake di Indonesia serta mengkaji
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaannya. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan khusus
mengenai tindak pidana deepfake, sehingga penegakan hukumnya masih
mengandalkan ketentuan umum dalam UU ITE, KUHP, UU Pornografi, UU
Perlindungan Data Pribadi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif guna
menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Artificial Intelligence, Deepfake,
Hukum Pidana.
Tidak tersedia versi lain