Text
Penerapan Diversi Oleh Kepolisian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan Kota)
Penerapan diversi untuk penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan
formal belum optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya,
kurangnya sinergi antar pemangku kepentingan, dan pemahaman
masyarakat yang belum memadai terhadap keadilan restoratif. Anak yang
berhadapan dengan hukum (ABH) rentan mengalami kriminalisasi berulang
dan tidak mendapatkan perlindungan yang optimal dari sistem peradilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penerapan diversi oleh
kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana anak berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA) di Polres Pasuruan Kota, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang
memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan
implementasinya di lapangan . Data dikumpulkan melalui wawancara
dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Penyidik Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, serta
dokumentasi. Teknik non-probability sampling digunakan pada pihak-pihak
yang bersinggungan langsung dengan ABH. Analisis data meliputi seleksi,
klasifikasi, penelaahan mendalam, dan penyusunan kesimpulan.
Penerapan diversi di Polres Pasuruan Kota telah dilaksanakan secara
terstruktur sesuai UU SPPA. Namun, prosesnya menghadapi tantangan
signifikan seperti kekakuan syarat hukum (misalnya batasan ancaman
pidana di bawah 7 tahun), keterbatasan sumber daya dan kualifikasi aparat,
resistensi budaya hukum masyarakat yang masih retributif, serta tekanan
opini publik. Keberhasilan diversi sangat bergantung pada kesiapan sistem,
partisipasi aktif pemangku kepentingan, dan konsistensi penerapan prinsip
keadilan restoratif untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Polres Pasuruan Kota,
Keadilan Restoratif, Anak Berhadapan Hukum.
Tidak tersedia versi lain