Text
Implementasi Pembagian Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam Pada Masyarakat Penghayat Kepercayaan Berbasis Kejawen (Studi Di Desa Selamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi
pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada masyarakat
penghayat kepercayaan berbasis Kejawen di Desa Selamparejo,
Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Latar belakang penelitian ini
adalah adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif hukum waris
Islam dengan praktik pembagian waris yang berkembang di masyarakat
yang masih dipengaruhi oleh nilai adat dan kepercayaan lokal.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan
pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan
observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa masyarakat yang secara administratif beragama Islam
cenderung tidak menerapkan ketentuan pembagian waris menurut KHI,
melainkan menggunakan sistem pembagian secara sama rata berdasarkan
musyawarah keluarga. Praktik tersebut dipengaruhi oleh nilai-nilai
kerukunan dan keharmonisan dalam budaya Jawa, serta dalam beberapa
kasus dipertimbangkan pula aspek spiritual kepercayaan Kejawen.
Dengan demikian, praktik pembagian waris di Desa Selamparejo
mencerminkan adanya pluralisme hukum, di mana hukum Islam sebagai
hukum normatif tidak sepenuhnya diimplementasikan dan hidup
berdampingan dengan hukum adat sebagai hukum yang berkembang
dalam masyarakat.
Kata kunci: Hukum Waris, Kompilasi Hukum Islam, Kejawen, Pluralisme
Hukum.
Tidak tersedia versi lain