Art Original
Efektivitas Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dengan Tingginya Angka Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Bangkalan)
Peningkatan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun dirancang
untuk mewujudkan stabilitas rumah tangga, namun Kabupaten Bangkalan
masih dihadapkan pada tingginya angka permohonan dispensasi kawin dan
perceraian di usia muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas
implementasi Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 serta mengkaji
kendala dan upaya strategis Pengadilan Agama Bangkalan dalam
meredam angka perceraian dini. Dengan metode penelitian yuridis empiris
berpendekatan sosiologis hukum, data primer diperoleh melalui wawancara
dengan hakim serta data sekunder melalui studi dokumen laporan statistik
perkara yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa regulasi tersebut sangat efektif dari sudut administrasi
negara karena berhasil menutup celah pendaftaran nikah anak tanpa
pengawasan hukum. Namun, secara sosiologis materiil keberlakuannya
belum efektif karena tingginya permohonan dispensasi kawin justru menjadi
pintu masuk terjadinya perkawinan dini yang berujung pada maraknya
kasus cerai gugat akibat ketidaksiapan emosional dan kerentanan ekonomi
pasangan. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan
wewenang formal peradilan yang bersifat pasif serta kuatnya benturan
budaya lokal (cultural lag) seperti tradisi perjodohan. Upaya strategis
dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati terkait rekomendasi
penyaringan oleh kepala desa serta optimalisasi mediasi dengan
melibatkan mediator eksternal akademisi. Penelitian menyimpulkan bahwa
penanggulangan perceraian dini membutuhkan integrasi holistik antara
intervensi hukum di pengadilan, edukasi pra-nikah, dan program
pemberdayaan ekonomi masyarakat dari pemerintah daerah.
Kata Kunci: Perceraian, Batas Usia Perkawinan, Pengadilan Agama
Bangkalan
Tidak tersedia versi lain