Text
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Permodalan Nasional Madani Mekaar Terkait Dengan Perjanjian Hutang Piutang Secara Tanggung Renteng
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji
kedudukan hukum dan perlindungan hukum nasabah Permodalan Nasional
Madani (PNM) Mekaar dalam perjanjian utang piutang secara tanggung
renteng, yaitu skema pembiayaan berkelompok yang beranggotakan 15
sampai 30 orang dan saling menjamin kewajiban utang tanpa agunan fisik
melalui mekanisme group lending. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) terhadap Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Pasal 1320 dan Pasal 1338), Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta berbagai peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan adanya
kekosongan norma yang spesifik, potensi cacat kehendak akibat rendahnya
tingkat literasi hukum nasabah, serta risiko ketidakadilan bagi anggota
kelompok yang disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini
bertujuan memberikan rekomendasi pengaturan mengenai transparansi
klausul baku, hak regres, dan batasan tanggung jawab guna mendukung
inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
perempuan secara berkelanjutan.
Kata kunci: Permodalan Nasional Madani Mekaar, tanggung renteng,
perlindungan hukum nasabah, perjanjian utang piutang, pembiayaan
berkelompok.
Tidak tersedia versi lain