Text
Implementasi Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/Pmk.06/2023 Tentang Penentuan Nilai Pasar Dan Nilai Likuidasi Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Di Kjpp Karmanto Dan Rekan Cabang Malang)
Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 59 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 dalam penentuan nilai pasar dan nilai
likuidasi pada pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KJPP
Karmanto dan Rekan Cabang Malang. Penelitian menggunakan metode
hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh
melalui wawancara, observasi, studi peraturan perundang-undangan, buku,
jurnal, dan dokumen terkait, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian dilakukan melalui
pemeriksaan dokumen, survei objek, pengumpulan data pembanding,
analisis, dan penyusunan laporan penilaian. KJPP menentukan nilai pasar
dan nilai likuidasi, sedangkan kreditur menetapkan nilai limit dalam rentang
paling tinggi sebesar nilai pasar dan paling rendah sebesar nilai likuidasi.
Pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi belum sepenuhnya
optimal karena terdapat keterbatasan data pembanding, kesulitan
mengakses objek, ketidaklengkapan dokumen, keterbatasan waktu,
perbedaan data fisik dan yuridis, gugatan hukum, serta perbedaan persepsi
para pihak mengenai kewajaran nilai. Oleh karena itu, diperlukan
peningkatan kualitas data, transparansi, komunikasi, dan koordinasi agar
pelaksanaan lelang memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang
seimbang bagi kreditur dan debitur.
Kata Kunci: Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, Nilai Limit, Lelang Eksekusi, Hak
Tanggungan.
Tidak tersedia versi lain