Text
Perlindungan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan 344/Pdt/2020/Pt Mdn)
Perlindungan hak waris anak luar kawin masih menjadi permasalahan
dalam sistem hukum Indonesia karena terdapat perbedaan pengaturan
antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
menentukan kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris. Penelitian ini
bertujuan menganalisis pengaturan hak waris anak luar kawin menurut
hukum perdata dan KHI serta pertimbangan hukum dalam Putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor 344/Pdt/2020/PT MDN. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
diperoleh melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam pengaturan
hak waris anak luar kawin. Menurut KUHPerdata, anak luar kawin yang
telah diakui secara sah atau dapat membuktikan hubungan biologis dengan
ayahnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya dan
berhak memperoleh hak keperdataan, termasuk warisan, meskipun
bagiannya berbeda dengan anak sah. Sementara itu, KHI mengatur bahwa
anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dan kewarisan dengan ibu
serta keluarga ibunya, sedangkan kepentingannya dapat dilindungi melalui
hibah dan wasiat wajibah. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
344/Pdt/2020/PT MDN dinilai sesuai dengan KHI dan ketentuan ahli waris
pengganti dalam KUHPerdata. Namun, ditinjau dari perkembangan hukum
dan prinsip perlindungan anak, putusan tersebut belum sepenuhnya
memberikan perlindungan optimal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi
hukum kewarisan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan perlindungan
hukum yang efektif bagi anak luar kawin.
Kata Kunci: perlindungan hukum, hak waris, anak luar kawin, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, Putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor 344/Pdt/2020/PT MDN.
Tidak tersedia versi lain