Text
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Overclaim Produk Skincare Di Media Sosial
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik overclaim produk
skincare yang terungkap melalui pengujian laboratorium independen dan
menjadi perhatian di media sosial. Beberapa produk skincare lokal
ditemukan memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan klaim pada
label maupun iklan, sehingga berpotensi merugikan konsumen secara
materil dan immateriel. Praktik tersebut berkaitan dengan Pasal 4 huruf
c, Pasal 7 huruf b, dan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan
menganalisis perlindungan hukum konsumen dan pertanggungjawaban
pelaku usaha terhadap praktik overclaim. Penelitian menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus, serta bahan hukum sekunder yang dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan hukum preventif dilakukan melalui edukasi berdasarkan
Pasal 44 ayat (3) huruf a, pengawasan berdasarkan Pasal 30 ayat (3),
serta penelitian dan pengujian produk berdasarkan Pasal 34 ayat (1)
huruf c. Perlindungan represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa
berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 serta pemberian sanksi
perdata berdasarkan Pasal 19 dan sanksi administrasi berdasarkan
Pasal 60. Terkait Tanggung jawab yang dapat diberikan kepada pelaku
usaha atas perbuatan overclaim adalah tanggung jawab produk (Product
Liability) yang mana bentuk pertangungjawabannya meliputi pengakuan
kesalahan, permohonan maaf, penghentian penjualan, penarikan
produk, penggantian rugi, dan peningkatan kualitas produk, sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan dari penelitian yaitu praktik overclaim kandungan skincare
merugikan banyak konsumen sehingga diperlukan perlindungan hukum
serta tanggungjawab dari pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Overclaim,
Skincare, Media Sosial.
Tidak tersedia versi lain