Text
Perlindungan Hukum Investor Terhadap Forced Delisting Dalam Kegiatan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam hal melakukan sebuah investasi tentunya ada sebuah
resiko-resiko yang mungkin saja harus dihadapi bagi para investor, salah
satu resiko tersebut yaitu ketika investor terlanjur membeli saham
diperusahaan yang akan di forced delisting, tentunya jika hal itu terjadi
maka hukum diharapkan dapat memberikan sebuah perlindungan kepada
investor, tetapi Undang-Undang Pasar Modal tidak mengatur secara pasti
terkait dengan perlindungan apa yang dapat diberikan kepada investor
dipasar modal ketika suatu perusahaan mengalami tindakan forced
delisting.
Penulisan ini bertujuan untuk mencari tau peraturan-peraturan
lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pemegang
saham ketika perusahaannya di forced delisting. Selain itu penulisan ini
juga bertujuan agar memahami kondisi seperti apa yang menjadi faktor
perusahaan dapat di forced delisting.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
Yuridis-Normatif, dengan metode pendekatan masalah Statue Approach,
dengan teknik pengumpulan data kepustakaan dan menggunakan metode
analisis data Yuridis-Kualitatif yang mengacu kepada hasil penilitian. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum investor terhadap
forced delisting dalam kegiatan pasar modal telah diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04/2021
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, tepatnya
pada Pasal 64 yang menegaskan bahwa perusahaan yang di forced
delisting wajib melakukan pembelian kembali atas saham publik.
Kata kunci : Forced Delisting, Perlindungan Hukum, Investor, Pasar
Modal.
Tidak tersedia versi lain