Text
Perbandingan Pengaturan Tentang Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dan Competition Act Di Malaysia
Persaingan usaha di era globalisasi menuntut pengaturan hukum yang
harmonis untuk menciptakan pasar yang adil dan kompetitif. Penelitian ini
membandingkan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Indonesia dan Competition Act
2010 di Malaysia. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas
kedua pendekatan tersebut serta mengidentifikasi prinsip-prinsip yang
dapat diadopsi Indonesia dari Malaysia. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Per Se
Illegal di Malaysia lebih efektif berkat konsistensi penegakan hukum oleh
Malaysian Competition Commission (MyCC), sementara di Indonesia sering
menghadapi kendala dalam pembuktian. Pendekatan Rule of Reason di
Malaysia memungkinkan analisis yang lebih fleksibel terhadap dampak
tindakan bisnis, sedangkan di Indonesia prosesnya sering kali kompleks
dan memakan waktu. Kesimpulannya, pengalaman Malaysia dalam
menerapkan kedua pendekatan ini dapat menjadi acuan bagi Indonesia
untuk memperkuat regulasi persaingan usaha guna menciptakan pasar
yang lebih kompetitif dan inklusif.
Kata kunci : Hukum persaingan usaha, Per Se Illegal, Rule Of Reason,
Indonesia, Malaysia, Competition Act 2010
Tidak tersedia versi lain