Text
Analisis Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Hakim Nomor 1466/ K/ Pid/ 2024)
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 menjadi sorotan
karena menimbulkan kontroversi terkait pertanggungjawaban pidana atas
kematian Dini Sera Afrianti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
dengan pertimbangan bahwa unsur kesengajaan (mens rea) tidak terbukti,
sehingga dakwaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338
KUHP tidak dapat diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
alasan pertimbangan hakim dalam putusan kasasi tersebut serta mengkaji
bentuk pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan fakta
persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti seperti visum et repertum.
Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung belum
sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan
secara komprehensif bukti-bukti persidangan dan dakwaan alternatif dari
Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya mengarah pada penerapan Pasal
338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau
setidaknya Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan
kematian) dengan ancaman pidana 10 tahun. Putusan dengan hukuman 5
tahun penjara dinilai tidak proporsional dengan akibat perbuatan terdakwa,
sehingga menimbulkan ketidakpuasan hukum dan berpotensi menjadi
preseden buruk bagi penegakan keadilan, khususnya dalam kasus
kekerasan terhadap perempuan.
Kata Kunci: Putusan Kasasi, Pertanggungjawaban Pidana, Pasal 338
KUHP, Keadilan, 1466 K/Pid/2024.
Tidak tersedia versi lain