Text
Bentuk Hukum Bagi Warga Negara Asing Pemegang Hak Pakai Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Properti Di Indonesia
Penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
dibatasi berdasarkan asas nasionalitas dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang
hanya memperbolehkan WNA menggunakan tanah melalui hak pakai.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum normatif
bagi WNA pemegang hak pakai tanah dalam perjanjian jual beli properti
serta mengkaji implikasi yuridis dari pengaturan tersebut. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan
hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengaturan hak pakai bagi WNA dalam UUPA, Peraturan Pemerintah,
dan Peraturan Menteri lebih menitikberatkan pada pembatasan
penguasaan tanah dan aspek administratif dibandingkan perlindungan
hukum substantif. Tidak terdapat pengaturan yang secara tegas
memberikan perlindungan hukum bagi WNA dalam sengketa transaksi
properti, khususnya terkait perjanjian nominee. Kondisi ini menimbulkan
ketidakpastian hukum dan lemahnya posisi hukum WNA dalam hubungan
hukum perdata
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Pakai, Warga Negara Asing, Jual
beli properti, Perjanjian Nominee
Tidak tersedia versi lain