Text
Peran Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Perlindungan Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana Perusakan Dalam Aksi Unjuk Rasa Kota Malang (Studi Di Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Kota Malang)
Unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum
yang dilindungi oleh hukum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi
dalam sistem demokrasi. Namun, dalam praktiknya, aksi unjuk rasa tidak
jarang berujung pada penindakan hukum terhadap peserta aksi yang
diduga melakukan tindak pidana perusakan, sehingga menempatkan
mereka pada posisi sebagai tersangka yang berpotensi mengalami
pelanggaran hak-hak procedural selama proses pemeriksaan
berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Kota Malang dalam melindungi
hak-hak tersangka tindak pidana perusakan yang timbul dari aksi unjuk
rasa, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan
peran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data yang
digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer berupa
wawancara dengan pengurus dan advokat LBH Rumah Keadilan dan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta
dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH Rumah
Keadilan menjalankan peran perlindungan hak tersangka secara bertahap
dan sistematis, meliputi pemantauan dan pengumpulan informasi awal,
koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemberian edukasi hak-hak
hukum kepada tersangka, pemeriksaan legalitas penangkapan dan
penahanan, pendampingan dalam pemeriksaan serta penyusunan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), analisis unsur tindak pidana perusakan, hingga
pendampingan pada tahap penuntutan dan persidangan. Peran tersebut
bertujuan untuk memastikan terpenuhinya prinsip due process of law serta
mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap peserta aksi yang tidak
terbukti melakukan perusakan. Adapun hambatan yang dihadapi meliputi
keterbatasan sumber daya manusia, serta hambatan institusional antara
kepolisian dan pihak Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Kota
Malang.
Kata Kunci : Lembaga, Bantuan, Hukum, Tersangka, Tindak Pidana
Perusakan
Tidak tersedia versi lain