Text
Efektivitas Peran Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang)
Perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas peran perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa di Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara, observasi, dan
studi dokumentasi, yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perangkat desa telah
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, namun belum
sepenuhnya efektif akibat keterbatasan kompetensi sumber daya
manusia, pembagian tugas, dan koordinasi kerja. Meski demikian,
perangkat desa tetap berperan penting dalam pelayanan administrasi,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kata kunci: perangkat desa, efektivitas, pemerintahan desa,
Undang-Undang Desa, Desa Ternyang
Tidak tersedia versi lain