Text
Konflik Kepentingan Dalam Perizinan Tambang Emas Di Kabupaten Banyuwangi: Prespektif Hukum Tata Negara Dan Lingkungan (Studi Empiris di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi)
Penelitian ini mengkaji konflik kepentingan dalam perizinan tambang
emas di Kabupaten Banyuwangi dari perspektif hukum tata negara dan
hukum lingkungan dengan menitikberatkan pada disharmoni pengaturan
kewenangan perizinan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pertambangan Mineral
dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2025. Disharmoni tersebut dalam praktik melahirkan dominasi
kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, dalam proses perizinan pertambangan emas, yang
berdampak pada melemahnya peran pemerintah daerah, terbatasnya
partisipasi masyarakat, serta munculnya konflik sosial dan tekanan
terhadap lingkungan hidup, terutama di kawasan Tumpang Pitu. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridissosiologis yang dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan
studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen
perizinan, serta laporan lingkungan. Data dianalisis secara kualitatif dengan
menggunakan kerangka hukum tata negara dan hukum lingkungan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa praktik perizinan pertambangan yang
bersifat sentralistis berpotensi mengabaikan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, partisipasi
masyarakat, dan akuntabilitas, serta belum sepenuhnya mencerminkan
penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan, yaitu prinsip keberlanjutan,
prinsip kehati-hatian, dan keadilan lingkungan. Konflik kepentingan yang
terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan administratif,
melainkan sebagai konflik hukum struktural yang bersumber dari desain
kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena
itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme
pengawasan, peningkatan partisipasi masyarakat yang bermakna, serta
harmonisasi kewenangan pusat–daerah guna mewujudkan tata kelola
pertambangan yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Kata Kunci: Konflik Kepentingan, Perizinan Pertambangan,
Sentralisasi Kewenangan, Hukum Tata Negara, Hukum Lingkungan
Tidak tersedia versi lain