Text
Tinjauan yuridis perlindungan hukum imigran berdasarkan undang-undang no. 63 tahun 2024 tentang keimigrasian
Dinamika migrasi global menempatkan politik hukum keimigrasian
Indonesia pada persimpangan dialektis antara pelaksanaan kedaulatan
negara (state sovereignty) dan kewajiban perlindungan hak asasi manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis perlindungan
hukum bagi imigran pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 63 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011, serta mengkaji keberadaan dan implikasi Konvensi Pengungsi 1951
dalam tata hukum nasional Indonesia yang berstatus non-signatory.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara
kualitatif untuk mengidentifikasi harmonisasi norma dan kekosongan
hukum (legal vacuum) dalam pengaturan keimigrasian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 63
Tahun 2024 menghadirkan kemajuan normatif melalui penguatan due
process of law dalam mekanisme keberatan terhadap Tindakan
Administratif Keimigrasian dan pelembagaan Izin Tinggal Kemanusiaan
(ITK) sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan, seperti korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, regulasi ini masih
menunjukkan karakter state-centered yang kuat, terlihat dari luasnya
kewenangan diskresi pejabat pada Pasal 75 dan ketentuan masa detensi
yang panjang pada Pasal 102, yang berpotensi mencederai prinsip
proporsionalitas. Terkait eksistensi Konvensi Pengungsi 1951, ketiadaan
ratifikasi menyebabkan Indonesia tidak memiliki kewajiban traktat untuk
memenuhi hak-hak substantif pengungsi. Meskipun prinsip nonrefoulement dijalankan secara de facto sebagai norma jus cogens dan
dikoordinasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016,
absennya definisi pengungsi dan strategi penyelesaian jangka panjang
(exit strategy) dalam undang-undang menciptakan ketidakpastian hukum
(legal limbo) bagi pengungsi di Indonesia. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya peraturan turunan yang lebih komprehensif
untuk menjamin hak dasar imigran tanpa mengorbankan keamanan
nasional.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Migran, Undang-Undang Nomor 63
Tahun 2024, Konvensi Pengungsi 1951, Non-Refoulement, Izin Tinggal
Kemanusiaan.
Tidak tersedia versi lain