Text
Implementasi Pasal 70-80 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Terkait Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pada Sektor Pembangunan Di Kota Batu (Studi Di Dinas Pupr Kota Batu)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 70 sampai
dengan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada
sektor pembangunan di Kota Batu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum empiris dengan pendekatan sosiologis (socio-legal), yang dilakukan
melalui wawancara dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kota Batu, anggota Forum Penataan Ruang (FPR), serta penelaahan dokumen
dan observasi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara empiris ketentuan Pasal 70-
80 Perda nomor 07 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah terkait kegiatan
pemanfaatan ruang pada sektor pembangunan di Kota Batu telah dilaksanakan
sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang. Namun secara empiris,
implementasi ketentuan tersebut belum berjalan optimal. Pengendalian
pemanfaatan ruang masih bersifat reaktif dan belum didukung oleh pengawasan
lapangan yang sistematis. Rekomendasi kesesuaian RTRW yang dikeluarkan oleh
Dinas PUPR dan Forum Penataan Ruang dalam praktik belum memiliki daya ikat
yang kuat, sehingga masih ditemukan kegiatan pembangunan yang berjalan
sebelum seluruh proses rekomendasi dan perizinan diselesaikan. Selain itu,
keterbatasan sumber daya manusia pengawas, lemahnya koordinasi lintas sektor,
ketidaksinkronan kebijakan pertanahan dengan RTRW, serta rendahnya
kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor utama penghambat efektivitas
pengendalian pemanfaatan ruang.
Berdasarkan temuan empiris tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa
implementasi Pasal 70-80 Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022 tentang rencana
tata ruang wilayah dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada sektor
pembangunan di Kota Batu telah berjalan secara prosedural, namun belum efektif
dalam mengendalikan pemanfaatan ruang pada sektor pembangunan. Oleh
karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, optimalisasi peran
Forum Penataan Ruang, peningkatan kapasitas pengawasan, serta peningkatan
kesadaran hukum masyarakat agar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai
RTRW dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah RTRW, Kota Batu
Tidak tersedia versi lain