Text
Perlindungan Hukum Bagi Apple Music Yang Disewakan Kembali Dengan Sistem Sharing Account
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi layanan Apple Music
yang disewakan kembali melalui sistem sharing account di Indonesia,
dengan fokus pada keabsahan perjanjian sewa menyewa akun digital
berdasarkan hukum perdata, implikasi pelanggaran Terms of Service (ToS)
Apple Music, serta dampaknya terhadap ekosistem digital. Praktik sharing
account yang populer di kalangan masyarakat urban, terutama mahasiswa
dan pekerja muda, memungkinkan akses layanan premium dengan biaya
lebih rendah, namun melanggar ketentuan ToS yang membatasi
pembagian akun di luar lingkup Family Sharing. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan metode statute dan conceptual
approach, menganalisis peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewaan
akun merupakan wanprestasi terhadap ToS dan distribusi konten tanpa izin,
yang dapat dikenai sanksi perdata dan pidana. Apple dapat menerapkan
langkah teknis seperti pemblokiran akun dan hukum seperti gugatan ganti
rugi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan ToS, edukasi pengguna,
peningkatan keamanan teknologi, dan kerja sama dengan penegak hukum
untuk mencegah pelanggaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara
perlindungan hukum dan pengalaman pengguna.
Kata Kunci: Apple Music, Sharing Account, Perlindungan Hukum, Hukum
Perdata, Hak Cipta, Perlindungan Konsumen, Hukum Siber.
Tidak tersedia versi lain