Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Platform Distribusi Gim Digital Atas Konten Pornografi Menurut Hukum Di Indonesia
Skripsi ini menelaah tanggung jawab hukum platform distribusi gim
digital (seperti Steam) atas konten bermuatan pornografi menurut sistem
hukum Indonesia. Latar belakang penelitian didasari oleh ekspansi pasar
gim Indonesia yang signifikan dan pergeseran model distribusi ke digital,
di mana platform global dengan kebijakan konten yang permisif
memungkinkan beredarnya gim berkonteks dewasa yang dapat diakses
pengguna domestik. Permasalahan utama terletak pada benturan antara
ketentuan absolut larangan pornografi dalam Undang-Undang Pornografi
dengan pengecualian “karya seni” dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan
Pasal 407 ayat (2) KUHP, yang menciptakan kekaburan norma (vague
norm) dan ketidakpastian hukum. Penelitian hukum normatif ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan parameter objektif untuk
membedakan antara ekspresi seni dan pornografi dalam gim digital
menyebabkan pengecualian “karya seni” menjadi celah hukum yang
melemahkan efektivitas larangan. Kekaburan ini berimplikasi pada
melemahnya konstruksi pertanggungjawaban platform, yang dapat
berlindung sebagai perantara netral dan mengadopsi moderasi konten
yang minimalis, sehingga menghambat penegakan hukum dan
memperkuat fenomena impunitas digital. Disimpulkan bahwa diperlukan
penyempurnaan kerangka normatif dengan parameter yang lebih jelas
serta penguatan kapasitas kelembagaan penegak hukum untuk
menjangkau platform global.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum; Platform Digital; Gim;
Pornografi; Karya Seni; UU ITE; KUHP.
Tidak tersedia versi lain