Text
Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Oleh Warga Terhadap Pelaku Balap Liar (Studi Di Kepolisan Resor Malang)
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan fenomena sosial yang
masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam
konteks penanganan balap liar. Di wilayah hukum Polres Malang, pembubaran
balap liar oleh masyarakat tidak jarang berujung pada tindakan kekerasan
berupa pengeroyokan, perusakan, dan intimidasi terhadap pelaku, sehingga
menimbulkan permasalahan hukum pidana yang serius. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap warga
yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku balap liar di Kepolisan
Resor Malang dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan kendala yang
dihadapi oleh Kepolisan Resor Malang dalam menangani tindakan main hakim
sendiri terhadap pelaku balap liar. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui studi
kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara
dengan Polres Malang. Hasil penelitian menunjukkan dalam sistem hukum
pidana Indonesia, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan karena
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas due process of law.
Kekerasan yang dilakukan warga terhadap pelaku balap liar dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 170,
351 KUHP, dan 356 KUHP. Namun tidak serta-merta selalu dikenakan sanksi
pidana lainnya. Hal ini disebabkan karena pendekatan hukum pidana dalam
praktik kepolisian masih memegang prinsip bahwa pemidanaan merupakan
upaya terakhir (ultimum remedium). Kepolisian Resor Malang telah melakukan
berbagai upaya preventif dan represif dalam menangani balap liar dan tindakan
main hakim sendiri, antara lain melalui patroli rutin pada waktu dan lokasi
rawan. Namun demikian, upaya tersebut belum maksimal karena masih
dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah personel,
luasnya wilayah hukum, tingginya frekuensi balap liar, serta rendahnya
kesadaran hukum masyarakat.
Kata Kunci: Balap Liar, Faktor Kriminologis, Main Hakim Sendiri, Penegakan
Hukum, Tindak Pidana.
Tidak tersedia versi lain