Text
Implementasi Pasal 54 Kuhap Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Di Kepolisian Resor Malang (Studi Di Kepolisian Resor Malang)
Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 54 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hak tersangka untuk
memperoleh bantuan hukum pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resor
Malang. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum adalah jaminan
konstitusional yang mendasar dan merupakan bagian dari prinsip due
process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang juga
diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum. Meskipun diatur secara tegas dalam hukum, realitas empiris
menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik, di mana
masih banyak tersangka yang tidak memperoleh pendampingan hukum
yang memadai selama proses peradilan. Permasalahan utama yang diteliti
adalah bagaimana implementasi Pasal 54 KUHAP dilaksanakan secara
aktual serta apa saja hambatan krusial yang dihadapi oleh aparat penegak
hukum dan penasihat hukum dalam pemberian bantuan hukum terhadap
tersangka di Kepolisian Resor Malang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui realisasi pemenuhan hak tersangka tersebut dan menganalisis
secara mendalam hambatan-hambatan yang menghalangi
pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
empiris dengan pendekatan Yuridis-Sosiologis dan Perundang-undangan.
Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan staf Reserse
Kriminal di Kepolisian Resor Malang, yang didukung oleh data sekunder
dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan dan
masukan bagi aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pelaksanaan
bantuan hukum, guna mewujudkan prinsip perlindungan hak asasi manusia
dan negara hukum secara profesional dan berintegritas.
Kata Kunci: Pasal 54 KUHAP; Bantuan Hukum; Hak Tersangka;
Penyidikan; Kepolisian Resor Malang.
Tidak tersedia versi lain