Text
Peranan Satuan Reserse Narkoba Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Kepolisian Resort Kota Denpasar)
Peranan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar
merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum dan
pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Denpasar. Penelitian ini
bertujuan menganalisis peran Satresnarkoba dalam penegakan hukum
terhadap penyalahguna narkotika serta mengidentifikasi hambatan yang
dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis
empiris melalui observasi lapangan, wawancara, dan pengumpulan data
primer serta sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polresta Denpasar menjalankan dua
fungsi utama, yaitu fungsi preventif melalui sosialisasi, penyuluhan, dan
kampanye publik, serta fungsi represif melalui penyelidikan, penindakan,
pengungkapan jaringan, dan penyidikan perkara. Penyalahgunaan
narkotika di Kota Denpasar menunjukkan peningkatan yang signifikan
setiap tahunnya, data pada tahun 2022–2024 menunjukkan bahwa terdapat
857 kasus dengan total 1.098 tersangka, yang mengindikasikan intensitas
penindakan yang tinggi. Peneliti menyimpulkan bahwa peran
Satresnarkoba dalam penegakan hukum masih kurang maksimal, terutama
dalam penindakan dan pengungkapan kasus, tetapi masih memerlukan
penguatan dalam aspek pencegahan. Implikasi penelitian ini menekankan
pentingnya peningkatan kerja sama antar instansi, serta penguatan
kebijakan yang berorientasi pada pendekatan hukum yang humanis dan
berkelanjutan.
Kata Kunci: Narkotika; Penegakan Hukum; Penyalahgunaan.
Tidak tersedia versi lain