Text
Problematikarumusan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penelitian ini menyelidiki beragam tantangan yang muncul
dalam pelaksanaan Pasal 70 KUHP Nasional, khususnya dalam
kaitannya dengan kepastian hukum, kesetaraan, dan efisiensi
prosedural. Analisis ini menggarisbawahi karakter normatif Pasal 70,
yang memberikan kebebasan substansial untuk kebijaksanaan
peradilan melalui penyertaan frasa “sedapat mungkin” untuk
menghindari penghindaran pidana hukuman penjara. Metodologi
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan
kerangka hukum, sejarah, komparatif, dan filosofis.
Hasil penelitian mengungkap bahwa perumusan Pasal 70
berpotensi menimbulkan multiinterpretasi, disparitas pemidanaan,
serta risiko pengabaian perlindungan korban, khususnya terkait
konsep victim precipitation. Selain itu, keterbatasan parameter
normatif dan kesiapan kelembagaan turut memengaruhi efektivitas
penerapan pidana alternatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
diperlukan penegasan norma dan pedoman teknis guna menjamin
konsistensi putusan, perlindungan korban, serta keseimbangan
antara tujuan rehabilitatif dan kepastian hukum dalam sistem
pemidanaan nasional.
Kata Kunci: Pasal 70 KUHP, Pemidanaan, Kepastian Hukum,
Keadilan, Kemanfaatan, Diskresi Hakim, Pidana Alternatif.
Tidak tersedia versi lain