Text
Efektivitas Peran Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik (Online Scams) Di Wilayah Jawa Timur (Studi di Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur)
Meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam aktivitas masyarakat
telah berdampak pada berkembangnya modus kejahatan siber, salah
satunya online scams di Jawa Timur. Fenomena ini menuntut adanya
penanganan yang efektif dari aparat penegak hukum, khususnya Direktorat
Reserse Siber Polda Jawa Timur sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan dalam menangani tindak pidana siber. Permasalahan dalam
penelitian ini berfokus pada bagaimana peran Kepolisian, khususnya
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dalam penanganan online
scams, serta bagaimana efektivitas penanganan tersebut jika dikaitkan
dengan faktor pendukung dan penghambat selama proses penegakan
hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan upaya preemptif, preventif, dan represif oleh Kepolisian dalam menangani kasus
online scams serta menganalisis efektivitas penanganannya berdasarkan
data penyelesaian perkara dan kendala operasional di lapangan. Metode
penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis melalui wawancara, serta analisis data perkara yang ditangani
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polres jajaran pada periode
2022–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanganan telah
dilaksanakan melalui edukasi publik, pengawasan ruang digital, serta
penindakan hukum berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, efektivitas
penanganan belum optimal karena dipengaruhi keterbatasan kompetensi
teknis, sarana pendukung, dinamika modus kejahatan, dan rendahnya
literasi digital masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan
kapasitas penyidik, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penguatan
sistem pelaporan diperlukan untuk mendukung penanganan online scams
yang lebih efektif.
Kata Kunci; Efektivitas, Kejahatan Siber, Online Scams, Penegakan
Hukum, Polda Jawa Timur
Tidak tersedia versi lain