Text
Upaya Kepolisian Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Yang Di Alami Oleh Pekerja Rumah Tangga (Prt) Di Wilayah Kabupaten Malang (Studi Pada Polres Kabupaten Malang)
Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap
Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih menjadi persoalan serius di
Kabupaten Malang. Minimnya regulasi khusus mengenai perlindungan
PRT serta karakteristik pekerjaan yang berada di ruang domestik
menyebabkan PRT sangat rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis,
ekonomi, maupun seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
upaya Kepolisian Resor Malang dalam menanggulangi tindak pidana
KDRT terhadap PRT serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam
proses penanganannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui
wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit
PPA) Polres Malang dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Polres Malang melakukan penanggulangan melalui tiga tahap
utama: upaya preventif, seperti sosialisasi PKDRT, optimalisasi peran
Bhabinkamtibmas, dan penyediaan ruang konsultasi; upaya represif,
berupa penyidikan oleh Unit PPA, penegakan hukum, dan penerapan
pasal relevan dalam UU PKDRT; serta upaya kuratif, meliputi kerja sama
dengan DP3A/P2TP2A, penyediaan safe house, dukungan psikologis dan
medis, serta penggunaan restorative justice secara selektif. Namun,
efektivitas penanganan masih terhambat, korban yang tidak kooperatif,
enggan memberikan keterangan, hingga sulit dihubungi; minimnya saksi
karena KDRT umumnya terjadi di ruang tertutup; serta kesulitan
pembuktian ketika korban tidak bersedia bersaksi dalam proses peradilan.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa kasus tidak dapat dilanjutkan,
kecuali dalam perkara dengan kategori kekerasan berat. Secara
keseluruhan, Polres Malang telah melakukan upaya yang cukup optimal,
namun peningkatan koordinasi lintas lembaga dan penguatan
perlindungan bagi korban masih diperlukan agar penanggulangan KDRT
terhadap PRT dapat berjalan lebih efektif.
Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Polres Malang, Upaya Kepolisian, Hambatan Penegakan Hukum.
Tidak tersedia versi lain