Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Mutilasi (Studi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Malang Kota)
Tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi merupakan kejahatan serius
yang tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam hukum pidana
Indonesia, perbuatan mutilasi belum diatur secara khusus, sehingga
penegakan hukumnya masih merujuk pada ketentuan umum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pembunuhan disertai mutilasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi
Polresta Malang Kota dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat
kepolisian Polresta Malang Kota dan studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan serta literatur hukum terkait, kemudian dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan
hukum telah dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan penyelidikan
dan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun
2019. Peningkatan status perkara dilakukan setelah terpenuhinya minimal
dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat
(3), Pasal 338, dan/atau Pasal 340 KUHP serta Pasal 181 KUHP. Kendala
yang dihadapi meliputi laporan awal orang hilang, tidak segera
ditemukannya jasad korban, minimnya saksi, serta keterbatasan alat bukti
pada tahap awal. Meskipun demikian, proses penegakan hukum tetap
berjalan sesuai prinsip due process of law hingga tahap penuntutan dan
pemidanaan.
Kata kunci: penegakan hukum, pembunuhan, mutilasi, hukum pidana,
Polresta Malang Kota.
Tidak tersedia versi lain