Text
Implementasi Perlindungan Hak Anak Korban Parental Incest Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kota Surabaya Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius
terhadap hak-hak anak, terutama apabila terjadi dalam lingkup keluarga
melalui praktik parental incest yang dilakukan oleh orang tua terhadap
anaknya. Kota Surabaya dipilih sebagai lokasi penelitian karena masih
ditemukannya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan
keluarga terutama yang berbasis hubungan parental incest. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan hak anak korban
parental incest oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak Kota Surabaya sebagai lembaga layanan
perlindungan korban di tingkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta
mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam praktiknya. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis melalui wawancara dan dokumentasi yang dianalisis secara
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya telah
memberikan layanan terpadu berupa pengaduan, pendampingan hukum,
dan pemulihan psikososial. Namun, perlindungan belum optimal karena
keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, serta rendahnya kesadaran
melapor akibat stigma keluarga. Upaya perbaikan dilakukan melalui
penguatan koordinasi lintas sektor dan sosialisasi berkelanjutan.
Kata Kunci: Anak, Incest, Kekerasan Seksual, Parental Incest,
Perlindungan Anak, UPTD PPA Kota Surabaya
Tidak tersedia versi lain