Text
Analisa yuridis penerapan pasal 112 ayat (1) undangundang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pengguna narkotika (studi putusan no. 1901 k/pid.sus/2013)
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang
berdampak luas terhadap individu dan masyarakat, sehingga negara
mengaturnya secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Namun, dalam praktik peradilan sering terjadi
penerapan Pasal 112 ayat (1) terhadap pengguna narkotika, padahal
secara normatif pengguna seharusnya diperlakukan dengan pendekatan
rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 127. Permasalahan ini
tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1901 K/Pid.Sus/2013,
di mana terdakwa yang secara fakta merupakan penyalahguna narkotika
tetap dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1). Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penerapan
Pasal 112 ayat (1) serta melakukan analisis yuridis terhadap putusan
tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi pengguna
narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal
112 ayat (1) dalam Putusan Nomor 1901 K/Pid.Sus/2013 didasarkan pada
terpenuhinya unsur kepemilikan narkotika serta keterikatan hakim pada
dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun secara substansial terdakwa
merupakan pengguna narkotika, hakim tetap menerapkan Pasal 112
karena Pasal 127 tidak dicantumkan dalam dakwaan. Putusan ini
menegaskan pentingnya ketepatan perumusan dakwaan agar pengguna
narkotika tidak diperlakukan sama dengan pengedar, serta menunjukkan
masih adanya ketegangan antara pendekatan represif dan rehabilitatif
dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Kata Kunci : Narkotika, Pertimbangan Hakim, Putusan
Tidak tersedia versi lain