e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisa yuridis penerapan pasal 112 ayat (1) undangundang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pengguna narkotika (studi putusan no. 1901 k/pid.sus/2013)

Sianipar, Jodhi Musa - Nama Orang;

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang
berdampak luas terhadap individu dan masyarakat, sehingga negara
mengaturnya secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Namun, dalam praktik peradilan sering terjadi
penerapan Pasal 112 ayat (1) terhadap pengguna narkotika, padahal
secara normatif pengguna seharusnya diperlakukan dengan pendekatan
rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 127. Permasalahan ini
tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1901 K/Pid.Sus/2013,
di mana terdakwa yang secara fakta merupakan penyalahguna narkotika
tetap dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1). Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penerapan
Pasal 112 ayat (1) serta melakukan analisis yuridis terhadap putusan
tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi pengguna
narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal
112 ayat (1) dalam Putusan Nomor 1901 K/Pid.Sus/2013 didasarkan pada
terpenuhinya unsur kepemilikan narkotika serta keterikatan hakim pada
dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun secara substansial terdakwa
merupakan pengguna narkotika, hakim tetap menerapkan Pasal 112
karena Pasal 127 tidak dicantumkan dalam dakwaan. Putusan ini
menegaskan pentingnya ketepatan perumusan dakwaan agar pengguna
narkotika tidak diperlakukan sama dengan pengedar, serta menunjukkan
masih adanya ketegangan antara pendekatan represif dan rehabilitatif
dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Kata Kunci : Narkotika, Pertimbangan Hakim, Putusan


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L. 2 R. Perpus) 068 PDN2026 SIA a
10260068PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
068 PDN2026 SIA a
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
068 PDN2026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?