Text
Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Pekerja Atas Penunggakan Upah Oleh Pengusaha
Penunggakan pembayaran upah merupakan permasalahan
ketenagakerjaan yang masih sering terjadi dan berdampak langsung terhadap
pemenuhan hak normatif pekerja. Upah memiliki kedudukan yang sangat
fundamental karena menjadi sumber utama penghidupan pekerja dan
keluarganya. Oleh karena itu, keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah oleh
pengusaha merupakan bentuk pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan
konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pertanggungjawaban pengusaha terhadap penunggakan
pembayaran upah pekerja serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengusaha tetap bertanggung jawab atas pembayaran seluruh upah yang
tertunggak tanpa menghilangkan kewajiban untuk membayar denda atau sanksi
administratif atas keterlambatan pembayaran upah. Selain itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 memperkuat perlindungan hak pekerja dengan
menghapus ketentuan daluwarsa tuntutan upah. Penelitian ini juga menemukan
bahwa upaya hukum yang tersedia bagi pekerja meliputi mekanisme penyelesaian
di luar pengadilan melalui perundingan bipartit dan mediasi, serta penyelesaian
melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Namun demikian, efektivitas upaya
hukum tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, seperti
ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha serta lemahnya
pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum
dan peran negara agar perlindungan hak upah pekerja dapat terwujud secara
efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci: Penunggakan Upah, Pertanggungjawaban Pengusaha, Upaya
Hukum, Pekerja, Hukum Ketenagakerjaan.
Tidak tersedia versi lain