Text
Tinjauan Yuridis Pengawasan Kppu Terhadap Merger Dan Akuisisi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Merger dan akuisisi merupakan strategi korporasi yang sah dalam kegiatan
usaha, namun berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat apabila tidak diawasi secara efektif. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menempatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
terhadap tindakan tersebut, khususnya melalui mekanisme post-merger
notification sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaturan hukum pengawasan merger dan akuisisi
oleh KPPU serta menilai sejauh mana mekanisme tersebut mampu
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Metode yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengawasan yang bersifat post-merger cenderung
reaktif dan belum sepenuhnya mencerminkan fungsi pengawasan preventif,
sehingga menimbulkan kekaburan norma dan ruang tafsir yang berpotensi
mengganggu kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
pengaturan hukum agar pengawasan merger dan akuisisi mampu
menjamin keseimbangan antara kebebasan berusaha dan perlindungan
persaingan usaha yang sehat.
Kata Kunci: Akuisisi, Kepastian Hukum, KPPU, Merger, Pengawasan,
Persaingan Usaha.
Tidak tersedia versi lain